Mitra Penerjemah Papers:

PENYERANGAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL PADA MASA PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

NUR KHOIRO UMATIN
– NIM. 96372691, (2010)
PENYERANGAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL PADA MASA PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Abstract

ABSTRAK Perang akan melibatkan seluruh rakyat dari negara-negara yang terlibat baik sebagai penyerang (Combatants ) maupun sebagai sasaran (targets) yang biasanya sasaran perangdiformulasikan untuk memperoleh kemenagan mutlak atas bangsa lain. Dari kenyataan yang ada bahwa penduduk sipil selalu menjadi korban, maka timbul pertanyaan kenapa penduduk sipil yang harus menjadi korban padahal mereka tidak tahu apa-apa dan mereka tidak turut serta dalam sengketa bersenjata. Sebenarnya penduduk sipil boleh atau tidak menjadi sasaran tempur pada saat terjadi sengketa senjata. Adakah hokum internasional yang membahas masalah tersebut dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang permasalahan tersebut di atas. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan bersifat deskriptik analitik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti sejumlah literature yang terkait dengan masalah tersebut. Data-data yang terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan cara berfikir induktif, dan untuk memperoleh kejelasan, kedalaman pembahasan digunakan pendekatan normative-yuridis.

Dalam Hukum Humaniter Internasional dikenal adanya prinsip pembedaan yang membedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Wanita yang merupakan bagian dari penduduk sipil memperoleh perlindungan khusus dari akibat-akibat sengketa bersenjata. Mereka dilindungi terutama dari perkosaan, pelecehan terhadap harga diri dan prostitusi yang dipaksa, Anak-anak juga memperoleh perlindungan khusus. Hukum Humaniter Internasional sejalan dengan Hukum Islam, begitu juga nilai-nilai yang ada dalam Hukum Humaniter Internasional terutama tentang penyerangan terhadap rakyat sipil pada masa perang berjalan dan berlaku sebagaimana yang dipraktekkan Rasulullah dan para sahabat.

====> “Bagaimana menurut anda???”
Reference: http://digilib.uin-suka.ac.id/5040/

==================================================
Dunia Papers Mitra Penerjemah : “Diambil dan disadur dari berbagai sumber yang ada, baik dari media online maupun offline yang bertujuan sebagai bahan bacaan, informasi, maupun sebagai tambahan khasanah keilmuan bagi pembancanya serta tidak lupa, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya bagi penulis dan penyedia paper-paper yang ada dan mohon maaf sebelumnya atas publikasinya”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *