Mitra Penerjemah Papers:

PEMENJARAAN ANAK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Thessis by. AFFAN NURHAQ SALAHUDIN
– NIM. 03360225, (2011) PEMENJARAAN ANAK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF.
Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Abstract

ABSTRAK Anak merupakan asset dari sebuah bangsa dan keluarga di masa yang akan datang. Seiring perkembangan dan kemajuan zaman yang terjadi, maka berpengaruh pula terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Adanya dampak negative akibat pengaruh globalisasi, seperti: pengangguran, kemiskinan, maupun tindak kriminalitas, ternyata berpengaruh juga terhadap anak. Anak yang masuk ke dalam jaring permasalahan tersebut, mengakibatkan persoalan baru bagi keluarga, masyarakat, maupun Negara. Solusi dari pemerintah dalam menaggulangi permasalahan terhadap anak tersebut, salahsatunya adalah dengan memberikan hukuman terhadap anak, pemenjaraan anak juga sering dijadikan sebagai alternatif utama dalam penjatuhan hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana, sehingga menimbulkan permasalahan dan menjadi pokok permasalahan dalam penelitian skripsi ini, yakni:

1) Bagaimanakah pemenjaraan anak di dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana Positf?,
2) Berapakah batas usia minimum seorang anak dalam pemanjaraan anak menurut hukum pidana Islam dan hukum Positif?

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptifanalitik-komparatif, yaitu suatu penelitian yang bertolak dari pemaparan suatu masalah tentang pemenjaraan anak dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum pidana Islam dan hukum Positif, kemudian data-data tersebut dianalisis dengan membandingkan keduanya untuk memperoleh perbedaan dan persamaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research), atau penelitian yang menggunakan karya-karya kepustakaan sebagai sumber data utama, di samping dokumen-dokumen lain yang mendukung validitas penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini adalah pertama, ketentuan hukum terhadap pemenjaraan anak dalam hukum Islam, menjelaskan bahwa semua bentuk pemidanaan maupun pemenjaraan anak dalam hukum Islam, tidak dibenarkan (mendapat pembebasan). Dikarenakan anak dalam hukum Islam belum wajib dikenakan pembebanan hukum (taklif), akan tetapi apabila kembali mengulangi perbuatan yang di lakukannya atau, semakin brutal maka hukum pidana Islam membolehkan adanya hukuman fisik. ,Dalam hukum Positif disebutkan bahwa dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni: quot;Penangkapan, penahanan, atau tindak penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakuakan sebagai upaya terakhir quot;. Akan tetapi, dalam prakteknya masih dijadikan sebagai, alternatif utama dalam menghukum seorang anak yang menjadi korban pelaku tindak pidana.

Kedua, ketentuan terhadap batas minimum usia anak yang dapat dikenakan sebuah hukuman pemenjaraan dalam hukum Islam dijelaskan sampai pada batas usia anak menginjak masa remaja (dewasa), yakni antara 15 tahun sampai 18 tahun. Di mana pada usia tersebut merupakan masa anak dalam kemampuan berfikir penuh, dan pada masa tersebut anak sudah dapat dikenakan beban pidana atas tindakan yang dilakukannya (pembebanan hukum). Sedangkan dalam hukum Positif dijelaskan berbeda-beda, yakni dalam UU No.3 tahun 1997 dijelaskan bahwa usia anak adalah 8 sampai 18 tahun dan UU No.23 tahun 2002 menjelaskan bahwa usia anak adalah sebelum usia 18 tahun. Akan tetapi dari kedua undang-undang tersebut menyebutkan adanya batas minimum seorang anak yang dapat dikenakan hukuman atau pemenjaraan, yakni usia 12 tahun sampai 18 tahun.

====> “Bagaimana menurut anda???”
Reference: http://digilib.uin-suka.ac.id/5219/

==================================================
Dunia Papers Mitra Penerjemah : “Diambil dan disadur dari berbagai sumber yang ada, baik dari media online maupun offline yang bertujuan sebagai bahan bacaan, informasi, maupun sebagai tambahan khasanah keilmuan bagi pembancanya serta tidak lupa, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya bagi penulis dan penyedia paper-paper yang ada dan mohon maaf sebelumnya atas publikasinya”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *