Penerjemah Bahasa Mandarin

Penerjemah Tersumpah :
Legalisasi Kedutaan China dan Taiwan
legalisasi kedutaan china
Legalisasi Kedutaan China
Syarat dan proses legalisasi Kedutaan China adalah sbb:
– Legalisasi dokumen adalah dokumen asli dan terjemahan (original translate).
– Sebelum dilegalisasi Kedutaan terlebih dahu dokumen asli dinotariskan, untuk kemudian diterjemahkan agar keterangan penotarisan dokumen ikut diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.
– Untuk penerjemahan, bahasa yang digunakan adalah bahasa Madarin versi China, dan bukan Taiwan.
– Dalam proses penerjemahan, dokumen yang telah diterjemahkan haruslah diberi stempel keseluruhan oleh Penerjemah Tersumpah.
– Setelah dokumen diterjemahkan, untuk kemudian dokumen di legalisasi Departemen Luar Negeri dan Departemen Kehakiman dan HAM (Deplu Depkumham).
– Setelah kedua dokumen dilegalisasi Deplu Depkumham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan China untuk dilegalisasi.
– Proses pelegalisasian dokumen dikedutaan memerlukan waktu secara normal adalah 3 hari kerja, akan tetapi dapat dipercepat (ekspress) menjadi 1 hari kerja.
– Jenis Legalisasi dokumen di Kedutaan China, dibedakan menjadi 2 jenis, yakni: Legalisasi untuk Personal/individual dan Legalisasi untuk Bisnis atau Perusahaan.
– Syarat untuk legalisasi dokumen untuk Bisni atau Perusahaan, biasanya memerlukan persyaratan khusus, seperti: NPWP, TDP, dll.
– Pengambilan dokumen yang telah dilegalisasi, biasanya dilakukan pada Pkl. 15.00 di Kedutaan.
– Untuk alamat Kedutaan China di Jakarta adalah:
Jl Mega Kuningan 2
Kompl Grand Kuningan Bl E-4/2
Setia Budi Jakarta Selatan 12950,
Tlp 021-5761039, 5761038
(021) 5761039
website: http://id.china-embassy.org

Legalisasi Kedutaan Taiwan
Legalisasi Kedutaan Taiwan sebenarnya hampir sama dengan Kedutaan China, akan tetapi ada yang membedakan Legalisasi Kedutaan Taiwan dengan Kedutaan China, adapun yang membedakan adalah:
– Untuk legalisasi Kedutaan Taiwan, notaris dapat dilakukan setelah dokumen diterjemahkan.
– Untuk penerjemahan dokumen dapat menggunakan bahasa mandarin versi China maupun Taiwan ataupun dalam bahasa inggris.
– Menyertakan Akte Kelahiran Asli
– Untuk legalisasi dokumen berbahasa inggris adalah sbb: dokumen asli diterjemahkan oleh penerjemah bahasa inggris tersumpah dan dilegalisasi notaris (source document), untuk kemudian secara bersama-sama dilegalisasi deplu depkumham dan kedutaan.
– Untuk alamat Kedutaan Taiwan di Jakarta adalah:
Gedung Artha Graha lt 12,
Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53

===============================================
Informasi Mitra Penerjemah : Legalisasi Dokumen di Kedutaan China dan Taiwan. 17/12/2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *