Wacana Ujian Penerjemah Tersumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM

Legalisasi Dokumen di Kedutaan

Berawal dari silaturahim ke beberapa penerjemah yang ada dan sedikit banyak berbicara masalah profesi dunia penerjemah, khususnya Profesi Penerjemah Tersumpah di Indonesia. Terkait masalah Profesi Penerjemah Tersumpah. Apabila kita cermati, memang sudah hampir 4 tahun (sejak akhir tahun 2010) ini lembaga penyelenggara ujian kualifikasi Penerjemah Tersumpah (LBI FIB UI) tidak lagi menyelenggarakan ujian kualifikasi bagi profesi penerjemah, khususnya profesi penerjemah tersumpah. Artinya hingga saat ini, ujian kualifikasi penerjemah tersumpah vakum adanya.
Melihat dari kenyataan yang ada saya mencoba menanyakan perihal masalah tersebut serta update informasinya, dan dari beberapa penerjemah yang saya temui dan kami diskusikan, terdapat informasi dari mereka (beberapa penerjemah) terkait ujian kualifikasi bagi penerjemah tersumpah yang cukup menarik yakni adanya generalisasi profesi penerjemah tersumpah serta wacana ujian penerjemah tersumpah yang diselenggarakan dan dibawah naungan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait wacana diatas, hal tersebut merupakan kabar baik bagi setiap penerjemah di Indonesia karena dengan diselenggalakan ujian penerjemah tersumpah yang nantinya akan diselenggarakan oleh dan dibawah naungan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara umum nantinya profesi penerjemah tersumpah tidak dibatasi oleh wilayah atau daerah tertentu saja melainkan seluruh Indonesia (generalisasi penerjemah tersumpah). Perlu diingat…!!! Bahwa Profesi penerjemah yang ada untuk saat ini, hanyalah untuk wilayah dan daerah tertentu saja, yakni DKI Jakarta dan Jawa Timur. Jadi dengan kata lain, yang hendak terjun dan berkecimpung sebagai Penerjemah Tersumpah hanyalah bagi mereka yang memiliki KTP DKI Jakarta dan Jawa Timur (tertentu) saja, sedang bagi mereka yang tidak memiliki KTP tersebut tidak diperkenankan.
Realisasi terhadap wacana ujian penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (generalisasi penerjemah tersumpah) tersebut, tentunya akan mendapat respon yang besar bagi khalayak public khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai seorang penerjemah, karena tidak ada batasan wilayah dan daerah tertentu sebagai prasyaratnya sehingga siapa pun orangnya dapat mengikuti ujian tersebut nantinya.
Kapan wacana tersebut terealisasi, tunggu saja update informasi berikutnya….
Salam Sukses Selalu
By. Mitra Penerjemah, 02/10/2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *